PASAMAN BARAT – Polsek Talamau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tombang Mudiak, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kamis (6/8/2026).
Atas arahan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, pengecekan lapangan dipimpin Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra bersama personel Polsek dan perangkat Nagari Sinuruik. Tim berangkat sekitar pukul 09.30 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan lubang bekas galian serta sebuah pondok yang diduga pernah digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan.
Sebagai langkah pencegahan, pondok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Polisi juga memasang spanduk larangan melakukan aktivitas PETI di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Selain tindakan di lapangan, personel Polsek Talamau memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Warga diingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar.
Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti agar aktivitas PETI dapat dicegah sedini mungkin. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujarnya.
Petugas juga kembali memasang spanduk larangan di kawasan Simpang Bateh Samuik setelah spanduk sebelumnya diketahui hilang dan mengalami kerusakan.
Polisi mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Meski dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan, Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap praktik PETI.
Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah nagari, dan masyarakat, diharapkan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dicegah sehingga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Talamau tetap terjaga.