PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menghadirkan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara jemput bola selama Operasi Patuh Singgalang 2026.
Program ini menyasar sejumlah lingkungan masyarakat, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, perkantoran hingga pondok pesantren. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah akses pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan keselamatan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, mengatakan pelayanan langsung ke lingkungan masyarakat merupakan upaya mendekatkan layanan kepolisian kepada publik.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan inisiatif SIM Komunitas bertajuk Dekat, Cepat, Tepat yang digagas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Melalui koordinasi dengan lingkungan atau komunitas setempat, pelayanan SIM diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat tanpa harus selalu mendatangi kantor pelayanan,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan di sekolah dan kampus juga menjadi sarana edukasi agar generasi muda memahami aturan berkendara serta pentingnya keselamatan di jalan raya.
Sementara itu, layanan di perkantoran diharapkan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Adapun di pondok pesantren, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk mengedukasi para santri mengenai penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta batas usia mengemudikan kendaraan.
Meski dilakukan secara jemput bola, Kukuh menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Pemohon SIM baru tetap harus memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan. Khusus SIM C, pemohon wajib berusia minimal 17 tahun.
Untuk perpanjangan SIM, masyarakat juga harus memenuhi ketentuan administrasi, kesehatan, dan psikologi sesuai aturan.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar memperhatikan transparansi biaya. Pembayaran penerbitan SIM harus sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
Program pelayanan bergerak ini merupakan bagian dari dukungan Ditlantas Polda Sumbar terhadap Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Melalui pelayanan, edukasi, pencegahan, dan penegakan aturan, Ditlantas Polda Sumbar berharap kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen berkendara semakin meningkat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM bergerak diimbau berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lalu lintas setempat untuk mengetahui jadwal, lokasi, serta jenis pelayanan yang tersedia.
Kukuh berharap program tersebut dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi persyaratan berkendara sekaligus membangun budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.
“Upaya tersebut sekaligus diharapkan memperkuat budaya berlalu lintas yang aman, tertib dan bertanggung jawab di Sumatera Barat,” pungkasnya.