PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan DE (53), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (4/11/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut melalui proses penyidikan panjang sejak laporan polisi diterbitkan pada 2017.
Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan GOR Padang Tujuh.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan tiga ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, termasuk dugaan pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik serta turut mengawal proses penegakan hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui persidangan.
Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara demi kepentingan masyarakat.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT.