PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (1/11/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan tersebut. Terduga pelaku sebelumnya diamankan keluarga bersama warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 07.20 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan perkara ditangani sesuai prosedur hukum. Selanjutnya, IS dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua, serta mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan visum et repertum untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban. Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta psikolog guna memberikan pendampingan dan membantu pemulihan korban.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan alat bukti lainnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi terbuka sehingga anak tidak takut menceritakan apabila mengalami tindakan kekerasan atau pelecehan.
Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak serta tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak setiap dugaan tindak pidana secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.