PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB bersama satu unit alat berat jenis ekskavator terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Jumat (30/10/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas tambang tersebut diduga menggunakan sejumlah peralatan, antara lain ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, serta pompa air berkapasitas besar.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Selain memeriksa AB dan mengamankan ekskavator, penyidik juga menelusuri status kepemilikan lahan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut. Polisi masih berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan instansi terkait untuk memastikan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Dari keterangan sementara, aktivitas tambang ilegal itu diduga telah berlangsung sekitar satu bulan. Meski demikian, penyidik masih melakukan verifikasi melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk memastikan informasi tersebut.
Polisi juga mendalami keterlibatan operator alat berat, termasuk sistem pembayaran upah dan pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan PETI tersebut.
“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” pungkasnya.
Polres Pasaman Barat memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.