Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Imbau Warga Waspada Curanmor, Satreskrim Ungkap Dugaan Pencurian 9 Motor

Comment
X
Share

PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026).

 

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan seorang warga bernama Wazirman yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit-X bernomor polisi BM 2957 QL.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026), ketika kendaraan korban diparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit di kawasan Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SH bersama seorang rekannya diduga datang dari wilayah Ujung Gading untuk mencari sasaran pencurian. Saat melihat sepeda motor korban dengan kondisi kunci masih tergantung, terduga pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kendaraan.

Korban sempat berteriak ketika mengetahui sepeda motornya dibawa. Namun, pelaku tetap meninggalkan lokasi dengan mengatakan bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjam sebentar.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya ke SPKT Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas guna melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku.

Dari hasil penelusuran informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan SH di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Algino Ganaro bersama personel Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SH.

Dalam proses penangkapan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan awal, SH mengakui telah mengambil sepeda motor milik Wazirman. Setelah menguasai kendaraan tersebut, ia diduga membongkar sebagian bodi sepeda motor dan membuang sejumlah komponennya ke sungai.

Sepeda motor itu kemudian dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1.400.000.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Pengakuan Sembilan Aksi Pencurian Masih Didalami

Perkembangan lain dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan awal, SH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.

Menurut pengakuannya, kendaraan hasil pencurian tersebut dijual kepada sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan kehilangan kendaraan lainnya. Penyidik juga menelusuri identitas pihak yang diduga menerima hasil pencurian serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan. Langkah tersebut bertujuan mengungkap secara menyeluruh dugaan aksi pencurian, menelusuri keberadaan kendaraan lainnya, serta memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selain melakukan penegakan hukum, Kapolres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.

Warga diimbau tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan tergantung, selalu memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan warga.

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat terus mendorong pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional dan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak kriminalitas agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

 

POLRI BERSAMA MASYARAKAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *