Satreskrim Polres Pasaman Barat Utamakan Pemulihan Hak Korban dalam Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice

Comment
X
Share

PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta penyelesaian konflik secara adil dan humanis.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa selama periode 1 hingga 29 Oktober 2026, tercatat 30 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres Pasaman Barat dan jajaran Polsek.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran,” ungkap Kasat Reskrim saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

Pada tingkat Polres, perkara yang diselesaikan melalui pendekatan RJ antara lain meliputi pencurian biasa dan penggelapan. Sementara itu, di tingkat Polsek jajaran, perkara yang tercatat terdiri atas delapan kasus penganiayaan, enam kasus pencurian biasa, dan dua kasus pengancaman.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga mengutamakan penyelesaian konflik secara bertanggung jawab. Hal tersebut mencakup pemulihan kerugian korban, pemenuhan hak-hak pihak yang dirugikan, serta pencegahan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

“Pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mengedepankan tanggung jawab, pemulihan kerugian korban, dan terciptanya kembali hubungan yang baik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ. Penerapannya harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jenis perkara, fakta hukum, serta kondisi masing-masing kasus.

Proses perdamaian juga harus dilaksanakan atas dasar kesepakatan sukarela para pihak, tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang harus dipulihkan, bentuk penyelesaiannya wajib disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan ketentuan hukum.

Ia juga menekankan bahwa penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Sebaliknya, mekanisme tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang proporsional, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Polres Pasaman Barat perlu memastikan masyarakat memahami prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat berupaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *