Kapolres Pasaman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026

Comment
X
Share

PASAMAN – Kapolres Pasaman memimpin apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Operasi Patuh Singgalang 2026 diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Keberhasilan operasi ini tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Lebih dari itu, keberhasilan juga terlihat dari meningkatnya kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas tanpa harus menunggu pengawasan petugas.

Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, Operasi Patuh Singgalang 2026 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus membangun budaya berkendara yang aman, disiplin, dan bertanggung jawab di Kabupaten Pasaman.

Tujuh Pelanggaran Prioritas yang Menjadi Sasaran Operasi

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026, masyarakat diimbau untuk menghindari tujuh jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, yaitu:

1. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Masyarakat diingatkan agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk mengemudi.

2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Pengendara wajib mematuhi ketentuan jumlah penumpang demi menjaga keseimbangan kendaraan dan keselamatan perjalanan.

3. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman. Pengendara serta penumpang sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar, sementara pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk pengaman.

4. Menggunakan telepon seluler saat berkendara. Pengendara diminta tidak bermain ponsel, membaca pesan, atau melakukan aktivitas lain yang mengalihkan perhatian dari jalan.

5. Melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas. Pengguna jalan harus mematuhi arah lalu lintas, marka jalan, lampu pengatur lalu lintas, serta rambu-rambu yang berlaku.

6. Melebihi batas kecepatan. Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan ketentuan dan kondisi jalan, terutama di kawasan permukiman, persimpangan, serta ruas jalan yang rawan kecelakaan.

7. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat dilarang mengemudi dalam kondisi yang membahayakan konsentrasi dan diminta memastikan kelengkapan kendaraan sesuai standar, termasuk knalpot dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh Singgalang 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap perjalanan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasaman dapat ditekan, sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Dengan adanya operasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Kesadaran dan kepatuhan setiap pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *