Polres Pasaman Gagalkan Pengiriman 21 Paket Ganja Lintas Provinsi, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Comment
X
Share

PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat, menggagalkan dugaan pengiriman 21 paket besar narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Sijunjung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AEP alias Aldi diamankan, sedangkan seorang rekannya berhasil melarikan diri.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Bukittinggi, tepatnya di kawasan Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H., ketika melaksanakan patroli di wilayah Padang Gelugur.

Kasus ini bermula saat petugas yang menggunakan dua mobil patroli melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam tanpa pelat nomor. Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi sambil membawa tas ransel berukuran besar sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Ketika polisi memperkenalkan diri dan meminta mereka berhenti, kedua pria tersebut justru menambah kecepatan. Petugas kemudian melakukan pengejaran.

Dalam pelariannya, kedua pria itu diduga membuang dua tas ransel di lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Petugas mengamankan tas-tas tersebut sembari melanjutkan pengejaran terhadap keduanya.

Sekitar satu kilometer dari lokasi tas pertama dibuang, kedua pria itu meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah permukiman warga.

Petugas kemudian menemukan AEP alias Aldi bersembunyi di belakang rumah warga. Sementara itu, seorang pria yang disebut berinisial ISUL berhasil kabur meskipun polisi telah melakukan pencarian bersama masyarakat setempat.

Setelah Aldi diamankan, polisi memeriksa kedua tas ransel yang ditemukan sebelumnya dengan disaksikan warga.

Dari tas hitam bertuliskan THE SOUTH FACE, petugas menemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja dan dibungkus menggunakan lakban cokelat. Adapun tas kedua berwarna cokelat-hitam bermerek ZIGGER berisi 10 paket besar dengan kemasan serupa.

Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan mencapai 21 paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, AEP mengaku membawa ganja tersebut bersama rekannya dari Panyabungan untuk dikirim ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Selain paket yang diduga berisi ganja, petugas turut menyita dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 115 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 111 ayat (2), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memburu rekan AEP yang melarikan diri.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman dalam mengawasi jalur darat yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sumatera Barat guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *